ILO menyebutkan bahwa dari total 12 juta orang tersebut hampir 10 juta orang di eksploitasi melalui kerja paksa, umunya di sektor swasta. Sisanya sekitar 2 juta orang menjadi korban penyeludupan manusia.
“kerja paksa merupakan isi suram dari globalisasi dan mengabaikan hak-hak asai manusia, “kata Direktur ILO, Juan Somavia.
Di Asia, tercatat 9,5 juta orang terperangkap dalam kerja paksa. Banyak orang bekerja tidak memperoleh bayaran yang sesuai, tidak cukup umur, atau bagi wanita terpaksa melakukan pekerjaan yang seharusnya dilakukan pria.
Di Amerika Latin dan Karibia, sekitar 1 juta orang, di Sub-Sahara Afrika sekitar 600 ribu orang, Timur Tengah dan Afrika Utara 260 ribu. Eksploitasi tersebut terjadi di sektor-sektor pertanian, konstruksi, pembuatan bahan bangunan, dan permesinan yang seharusnya membedakan antara pekerja pria dan wanita.
ILO juga mencatat bahwa 40-50% Dari total pekerja paksa itu aalah ank-anak dibawah 18 tahun yang harus bekerja berat. Selain itu, tercatat sekitar 2 juta orang dipaksa bekerja oleh penguasa atau kelompok pemberontak. Oran-orang yang masuk dalam perangkap kerja paksa itu umumnya karena terjepit utang serta tidak bisa lepas dari lingkara kemiskinan.
Kegiatan kerja paksa tersebut terjadi karena kurangnya pengawasan atas perekrutan tenaga kerja dan lemahnya posisi pekerja. Munculnya bentuk-bentuk baru dari pemaksaan dalam globalisasi ekonomi saat ini juga menimbulkan sejumlah masalah.
“kerja paksa sangat bertentangan dengan kelayakan kerja yang meliputi tujuan ILO,’ ujar Somavia. Oleh sebab itu, katanya, perlu strategi yang tepat untuk menghapuskan kegiatan kerja paksa itu dengan melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah, organisasi bekerja, pengusaha, badan-badan pembangunan. “Dengan kemauan politik dan komitmen global, kami yakin kegiatan kerja paksa ini dapat dihapus dalam sejarah,”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar